Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

Negara Konstitusional - Pengertian, Kedudukan, Isi, Tujuan dan Fungsi

Negara Konstitusional       Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara. Suatu negara yang memiliki konstitusi, tetapi isinya mengabaikan dua hal pokok di atas maka ia bukan Negara konstitusional. Contoh:      Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Inggris tetap Negara constitutional ( constitutional state ) meskipun tidak memiliki undang-undang dasar. Konstitusi Inggris terdiri atas berbagai aturan pokok yang timbul dan berkembang dalam sejarah bangsa tersebut. Konstitusi terbesar dalam berbagai dokumen ...