Langsung ke konten utama

Negara Konstitusional - Pengertian, Kedudukan, Isi, Tujuan dan Fungsi

Negara Konstitusional 

    Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara. Suatu negara yang memiliki konstitusi, tetapi isinya mengabaikan dua hal pokok di atas maka ia bukan Negara konstitusional.

Contoh:

    Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Inggris tetap Negara constitutional (constitutional state) meskipun tidak memiliki undang-undang dasar. Konstitusi Inggris terdiri atas berbagai aturan pokok yang timbul dan berkembang dalam sejarah bangsa tersebut. Konstitusi terbesar dalam berbagai dokumen seperti Magna Carta (1215), Bill of Rights (1689), dan Parliament Act (1911).  

    Indonesia memiliki konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sebagai negara konstitusional juga memiliki ciri sendiri, antara lain :

1.      Bentuk Negara kesatuan

2.      Bentuk pemerintahan republic

3.      Kedaulatan ada di tangan rakyat

4.      Sistem pemerintahan presidensiil

5.      Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif

6.      Negara hukum

7.      Desentralisasi

8.      Multi partai (terdiri dari banyak partai).

    Dari ciri-ciri di atas terpampang jelas bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat, hal ini jg berlaku di Indonesia dimana pemilihan presiden (pemilu) di lakukan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat.

1. Pengertian Konstitusi 

        Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut :

1.      Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;

2.      Undang-undang dasar suatu Negara.

    Dalam kehidupan sehari-hari kita menerjemahkan kata inggris constitution (konstitusi) dengan undang-undang dasar. Istilah UUD merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda “Grounwelt”. Dalam bahasa Indonesia, grond berarti tanah dan wet diterjemahkan sebagai undang undang.

    Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar , tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis , sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.

Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut :

  • Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
  • Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
    Dalam naskah rancangan UUD Negara Indonesia yang dihasilkan oleh BPUPKI sebelumnya juga menggunakan istilah hukum dasar,barulah setelah disahkan oleh PPKI tanggal 18 agustus 1945 diubah dengan istilah udang-udang dasar.

Terdapat beberapa definisi konstitusi dari para ahli, yaitu :

a)      Herman Heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga :

1.      Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.

2.      Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.

3.      Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.

b)       K.C.Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.

2. Kedudukan Konstitusi

    Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum Negara yang bersangkutan.

    Selain itu konstitusi juga merupakan ide dasar yang di gariskan oleh the founding fathers, serta memberI arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu Negara yang mereka pimpin.

    Wiliam Andrews mengemukakan bahwa consensus yang menjamin yang menjamin tegaknya konstitusionalisme Negara modern pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan yaitu:

a.    Kesepakatan pertama, berkenan dan tujuan dan cita cita bersama yang sangat menetukan tegaknya konstitusi di suatu Negara. kesepakatan ini berfungsi sebagai filosofiche grondslag dan common platforms diantara sesama warga ,masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.

b.  Kesepakatan ke dua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan di dasarkan atas hukum dan konstitusi.

c.    Kesepakatan ke tiga, berkenan dengan (1) bangunan organ negara dan prosedur prosedur yang mengatur kekuasaannya, (2) hubungan satu sama lain antara organ Negara serta (3) hubungan antar organ organ Negara itu dengan warga Negara.dengan adanya kesepakatan itulah maka isi konstitusi dapat dengan mudah di rumuskan Karena benar benar mencerminkan keinginan bersama.

    Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :

  • Konstitusi sebagai Hukum Dasar 
Karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Secara khusus konstitusi memuat aturan-aturan tentang badan-badan pemerintah dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misalnya, didalam konstitusi biasanya akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislatif itu dan prosedur penggunaan kekuasaannya. Demikian pula dengan lembaga eksekutif dan yudikatif. Jadi konstitusi menjadi dasar adanya sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara. Oleh karena itu konstitusi juga mengatur kekuasaan badan legislatif (pembuat undang-undang), Undang-Undang Dasar (UUD) juga merupakan dasar adanya dan sumber bagi isi aturan hukum yang ada di bawahnya.
  • Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan-aturan lainnya. Oleh karena itulah aturan-aturan lain dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

3. Isi, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi Negara 

    Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Oleh karena itu konstitusi menempati posisi penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi atau UUD merupakan petunjuk bagaimana suatu negara di jalankan.

    Menurut Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
  2. Hak-hak asasi manusia,
  3. Prosedur mengubah undang-undang dasar
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
    Khususnya di Indonesia, Isi atau hal-hal yang diatur dalam UUD1945 antara lain:
  1. Hal-hal yang bersifat umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas Negara.
  2. Hal yang menyangkut lembaga-lembaga Negara, hubungan antara lembaga, fungsi, tugas, hak dan kewenangannya.
  3. Hal yang menyangkut hubungan antar Negara dengan warganegara, yaitu hak dan kewajiban masing-masing, termakshut juga HAM.
  4. Konsepsi atau cita Negara dalam berbagai bidang misalnya: bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial, dan pertahanan.
  5. Hal yang mengenai perubahan UUD
  6. Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi. 
Sejalan dengan sifat yang membatasi kekuasaan perintahan maka konstitusi memiliki 3 tujuan:
  1. Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
  2. Melepaskan control kekuasaan dari pengusaha itu sendiri. 
  3. Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya

    Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut  (Jimly Asshiddiqie, 2002):

  1. Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
  2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
  3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
  4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.
  5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
  6. Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
  7. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
  8. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
  

Sumber Referensi: 

Baso, Jamal Nasir dan Mokodompit , Eliyanti A. (2016) . Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. FEB UHO, Kendari

http://tugaskuliah-ilham.blogspot.co.id/2011/03/negara-dan-konstitusi.html

http://lukmanprayogi20.blogspot.co.id/2015/04/negara-indonesia-sebagai-negara.html

http://www.kitapunya.net/2014/12/kedudukan-konstitusi-sebagai-hukum.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Pesan Inspiratif dari Guru untuk Murid: Menumbuhkan Semangat Belajar dan Karakter Positif

Guru memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk masa depan generasi penerus bangsa. Selain mentransfer ilmu pengetahuan, guru juga memberikan arahan dan motivasi yang sangat berharga. Pesan-pesan yang disampaikan oleh guru tidak hanya berfokus pada materi pelajaran, tetapi juga mencakup pembentukan karakter dan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah beberapa pesan inspiratif yang dapat memberikan motivasi dan arahan kepada para murid agar terus berkembang, baik dalam hal akademik maupun dalam hal pribadi. 1. Jangan Pernah Takut Gagal Pesan pertama yang penting adalah mengajarkan murid untuk tidak takut gagal. Gagal bukanlah akhir dari segalanya, tetapi sebuah pelajaran yang dapat membawa kita lebih dekat pada kesuksesan. "Gagal adalah bagian dari proses belajar. Setiap kegagalan mengajarkan kita bagaimana cara untuk lebih baik lagi. Jangan takut gagal, karena dari kegagalan kita bisa menemukan cara yang lebih tepat untuk meraih tujuan." 2. Proses Lebi...

Sekilas Mengenai Ilmu Ekonomi

     Berbicara tentang ekonomi tidak terlepas dari kehidupan kita sehari-hari. Segala sesuatu yang berhubungan dengan uang atau finansial manusia sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup selalu dikaitkan dengan ekonomi.

Bagian 4 Soal Akuntansi "Menyusun Jurnal Penyesuaian"

Studi Kasus:   Data Penyesuaian yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Kerugian Piutang ditaksir 1 % dari penghasilan Perlengkapan fotografi yang masih ada di Gudang Rp70.000.000,- Perlengkapan Kantor yang habis dipakai Rp11.300.000,- Sewa Gedung telah terpakai Rp16.000.000,- Masih harus terima bunga atas uang yang ada di bank Rp1.150.000,- Masih harus dibayar gaji pegawai Rp12.000.000,- Penghasilan sewa yang diterima dimuka Rp6.000.000,- Penyusutan peralatan Fotografi 20% dan peralatan kantor 10% per tahun. Dari data di ata, Anda diminta membuat: a. Jurnal Penyesuaian Penjelasan: Kerugian piutang diperoleh dari 1 % dikali penghasilan yaitu 1% X Rp957.650.000,- = Rp9.576.500 (Debet) dan Cadangan kerugian piutang (Kredit) Beban perlengkapan fotografi berarti perlengkapan yang terpakai yaitu Perlengkapan awal Rp96.200.000,- dikurangi  perlengkapan akhir/sisa Rp70.000.000,- sama dengan Rp26.200.000,-. (Debet) dan Perlengkapan fotografi (kredit) ...