Negara Konstitusional
Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Negara konstitusional tidak cukup hanya memiliki konstitusi, tetapi Negara tersebut juga harus menganut gagasan tentang konstitusionalisme. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa konstitusi suatu Negara harus mampu memberi batasan kekuasaan pemerintahan serta memberi perlindungan pada hak-hak dasar warga Negara. Suatu negara yang memiliki konstitusi, tetapi isinya mengabaikan dua hal pokok di atas maka ia bukan Negara konstitusional.
Contoh:
Setiap Negara memiliki konstitusi sebagai hukum dasar. Namun tidak setiap Negara memiliki undang-undang dasar. Inggris tetap Negara constitutional (constitutional state) meskipun tidak memiliki undang-undang dasar. Konstitusi Inggris terdiri atas berbagai aturan pokok yang timbul dan berkembang dalam sejarah bangsa tersebut. Konstitusi terbesar dalam berbagai dokumen seperti Magna Carta (1215), Bill of Rights (1689), dan Parliament Act (1911).
Indonesia memiliki konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sebagai negara konstitusional juga memiliki ciri sendiri, antara lain :
1. Bentuk Negara kesatuan
2. Bentuk pemerintahan republic
3. Kedaulatan ada di tangan rakyat
4. Sistem pemerintahan presidensiil
5. Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif
6. Negara hukum
7. Desentralisasi
8. Multi partai (terdiri dari banyak partai).
Dari ciri-ciri di atas terpampang jelas bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat, hal ini jg berlaku di Indonesia dimana pemilihan presiden (pemilu) di lakukan oleh rakyat dari rakyat dan untuk rakyat.
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut :
1. Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2. Undang-undang dasar suatu Negara.
Dalam kehidupan sehari-hari kita menerjemahkan kata inggris constitution (konstitusi) dengan undang-undang dasar. Istilah UUD merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda “Grounwelt”. Dalam bahasa Indonesia, grond berarti tanah dan wet diterjemahkan sebagai undang undang.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang-undang dasar , tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis , sedang disamping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis disebut Konvensi.
Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut :
- Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.
- Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Terdapat beberapa definisi konstitusi dari para ahli, yaitu :
a) Herman Heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga :
1. Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu Negara.
b) K.C.Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Konstitusi lazimnya juga diberi kedudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata hukum Negara yang bersangkutan.
Selain itu konstitusi juga merupakan ide dasar yang di gariskan oleh the founding fathers, serta memberI arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu Negara yang mereka pimpin.
Wiliam Andrews mengemukakan bahwa consensus yang menjamin yang menjamin tegaknya konstitusionalisme Negara modern pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan yaitu:
a. Kesepakatan pertama, berkenan dan tujuan dan cita cita bersama yang sangat menetukan tegaknya konstitusi di suatu Negara. kesepakatan ini berfungsi sebagai filosofiche grondslag dan common platforms diantara sesama warga ,masyarakat dalam konteks kehidupan bernegara.
b. Kesepakatan ke dua, adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan di dasarkan atas hukum dan konstitusi.
c. Kesepakatan ke tiga, berkenan dengan (1) bangunan organ negara dan prosedur prosedur yang mengatur kekuasaannya, (2) hubungan satu sama lain antara organ Negara serta (3) hubungan antar organ organ Negara itu dengan warga Negara.dengan adanya kesepakatan itulah maka isi konstitusi dapat dengan mudah di rumuskan Karena benar benar mencerminkan keinginan bersama.
Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
- Konstitusi sebagai Hukum Dasar
- Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
3. Isi, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi Negara
Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Oleh karena itu konstitusi menempati posisi penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi atau UUD merupakan petunjuk bagaimana suatu negara di jalankan.
- Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif , legislative dan yudikatif. Dalam Negara federal , yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah Negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga Negara.
- Hak-hak asasi manusia,
- Prosedur mengubah undang-undang dasar
- Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk mrnghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi. Misalnya undang-undang dasar Jerman melarang untuk mengubah sifat federalism sebab bila menjadi unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
- Hal-hal yang bersifat umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas Negara.
- Hal yang menyangkut lembaga-lembaga Negara, hubungan antara lembaga, fungsi, tugas, hak dan kewenangannya.
- Hal yang menyangkut hubungan antar Negara dengan warganegara, yaitu hak dan kewajiban masing-masing, termakshut juga HAM.
- Konsepsi atau cita Negara dalam berbagai bidang misalnya: bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial, dan pertahanan.
- Hal yang mengenai perubahan UUD
- Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.
- Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Melepaskan control kekuasaan dari pengusaha itu sendiri.
- Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Selain itu, konstitusi Negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga Negara. Konstitusi Negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002):
- Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
- Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.
- Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
- Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
- Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
- Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).
Sumber Referensi:
Baso, Jamal Nasir dan Mokodompit , Eliyanti A. (2016) . Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. FEB UHO, Kendari
http://tugaskuliah-ilham.blogspot.co.id/2011/03/negara-dan-konstitusi.html
http://lukmanprayogi20.blogspot.co.id/2015/04/negara-indonesia-sebagai-negara.html
http://www.kitapunya.net/2014/12/kedudukan-konstitusi-sebagai-hukum.html
Komentar
Posting Komentar