Di negara Indonesia Undang-Undang yang mengatur tentang mata uang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berikut penjelasannya:
Definisi Mata Uang
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 dalam pasal 1 ayat 1, Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesi.
Macam-Macam Rupiah
Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam (Pasal 2 Ayat 2), yaitu:
- Kertas uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama (Pasal 1 Ayat 6).
- Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama (Pasal 1 Ayat 7).
Ciri-ciri Rupiah
Dalam Pasal 4 dikatakan bahwa ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus. Ciri umumnya yaitu:
Ciri umum Rupiah kertas adalah:
- Gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
- Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- Nomor seri pecahan;
- Teks "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI...."; dan
- Tahun emisi dan tahun cetak.
Ciri umum Rupiah logam adalah:
- Gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
- Frasa "Republik Indonesia";
- Sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
- Tahun emisi.
Sedangkan ciri Khususnya adalah:
- Rupiah memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
- Rupiah bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
Penggunaan Rupiah
Rupiah wajib digunakan dalam:
- setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
- Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
- transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun Rupiah tidak berlaku bagi:
- Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran perdapatan dan belanja negara;
- Penerimaan atau pemberian hibah dari atau luar negeri;
- Transaksi perdagangan internasional;
- Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
- Transaksi pembiayaan Internasional.
Larangan Rupiah
- Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannnya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah terkecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
- Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.
- Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.
- Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
- Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah rusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
- Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.
- Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
- Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
- Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.
- Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
- Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
Berikut nama-nama Mata uang berbagai Negara di dunia:
Komentar
Posting Komentar