Langsung ke konten utama

UU Tentang Mata Uang di Indonesia dan Nama- Nama Mata Uang Negara di Dunia

 

    Di negara Indonesia Undang-Undang yang mengatur tentang mata uang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berikut penjelasannya:

Definisi Mata Uang

     Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 dalam pasal 1 ayat 1, Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesi.

Macam-Macam Rupiah

Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam (Pasal 2 Ayat 2), yaitu:

  • Kertas uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama (Pasal 1 Ayat 6).
  • Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama (Pasal 1 Ayat 7).  

Ciri-ciri Rupiah

Dalam Pasal 4 dikatakan bahwa ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus. Ciri umumnya yaitu:

Ciri umum Rupiah kertas adalah:

  1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
  2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  5. Nomor seri pecahan;
  6. Teks "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI...."; dan
  7. Tahun emisi dan tahun cetak.

Ciri umum Rupiah logam adalah:

  1.  Gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
  2. Frasa "Republik Indonesia";
  3. Sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
  4. Tahun emisi.

 Sedangkan ciri Khususnya adalah:

  • Rupiah memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
  • Rupiah bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

Penggunaan Rupiah

Rupiah wajib digunakan dalam:

  1. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  2. Penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  3. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun Rupiah tidak berlaku bagi:

  1. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran perdapatan dan belanja negara;
  2. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau luar negeri;
  3. Transaksi perdagangan internasional;
  4. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
  5. Transaksi pembiayaan Internasional.

Larangan Rupiah

  •  Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannnya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah terkecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
  • Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.
  • Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan.
  • Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
  • Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah rusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
  • Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.
  • Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
  •  Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
  • Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.
  • Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
  • Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.   

Berikut nama-nama Mata uang berbagai Negara di dunia:


Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Pesan Inspiratif dari Guru untuk Murid: Menumbuhkan Semangat Belajar dan Karakter Positif

Guru memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk masa depan generasi penerus bangsa. Selain mentransfer ilmu pengetahuan, guru juga memberikan arahan dan motivasi yang sangat berharga. Pesan-pesan yang disampaikan oleh guru tidak hanya berfokus pada materi pelajaran, tetapi juga mencakup pembentukan karakter dan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Berikut adalah beberapa pesan inspiratif yang dapat memberikan motivasi dan arahan kepada para murid agar terus berkembang, baik dalam hal akademik maupun dalam hal pribadi. 1. Jangan Pernah Takut Gagal Pesan pertama yang penting adalah mengajarkan murid untuk tidak takut gagal. Gagal bukanlah akhir dari segalanya, tetapi sebuah pelajaran yang dapat membawa kita lebih dekat pada kesuksesan. "Gagal adalah bagian dari proses belajar. Setiap kegagalan mengajarkan kita bagaimana cara untuk lebih baik lagi. Jangan takut gagal, karena dari kegagalan kita bisa menemukan cara yang lebih tepat untuk meraih tujuan." 2. Proses Lebi...

Sekilas Mengenai Ilmu Ekonomi

     Berbicara tentang ekonomi tidak terlepas dari kehidupan kita sehari-hari. Segala sesuatu yang berhubungan dengan uang atau finansial manusia sebagai alat pemenuhan kebutuhan hidup selalu dikaitkan dengan ekonomi.

Bagian 4 Soal Akuntansi "Menyusun Jurnal Penyesuaian"

Studi Kasus:   Data Penyesuaian yang terjadi pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Kerugian Piutang ditaksir 1 % dari penghasilan Perlengkapan fotografi yang masih ada di Gudang Rp70.000.000,- Perlengkapan Kantor yang habis dipakai Rp11.300.000,- Sewa Gedung telah terpakai Rp16.000.000,- Masih harus terima bunga atas uang yang ada di bank Rp1.150.000,- Masih harus dibayar gaji pegawai Rp12.000.000,- Penghasilan sewa yang diterima dimuka Rp6.000.000,- Penyusutan peralatan Fotografi 20% dan peralatan kantor 10% per tahun. Dari data di ata, Anda diminta membuat: a. Jurnal Penyesuaian Penjelasan: Kerugian piutang diperoleh dari 1 % dikali penghasilan yaitu 1% X Rp957.650.000,- = Rp9.576.500 (Debet) dan Cadangan kerugian piutang (Kredit) Beban perlengkapan fotografi berarti perlengkapan yang terpakai yaitu Perlengkapan awal Rp96.200.000,- dikurangi  perlengkapan akhir/sisa Rp70.000.000,- sama dengan Rp26.200.000,-. (Debet) dan Perlengkapan fotografi (kredit) ...